Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 65 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2024 tentang Statuta Institut Teknologi Bacharuddin Jusuf Habibie
Teks Saat Ini
(1) Kurikulum pendidikan tinggi merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan ajar serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tinggi.
(2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan dikembangkan untuk setiap Program Studi dengan mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi dan standar kompetensi kerja nasional INDONESIA.
(3) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dievaluasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam masa tempuh kurikulum tiap jenjang pendidikan.
(4) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) ditetapkan dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Koreksi Anda
