Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 65 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2024 tentang Statuta Institut Teknologi Bacharuddin Jusuf Habibie
Teks Saat Ini
(1) Bahasa INDONESIA sebagai bahasa resmi negara wajib menjadi bahasa pengantar di ITH.
(2) Selain bahasa INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ITH dapat menggunakan bahasa asing sebagai bahasa pengantar dalam penyelenggaraan tridharma.
Koreksi Anda
