Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 65 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2024 tentang Statuta Institut Teknologi Bacharuddin Jusuf Habibie
Teks Saat Ini
(1) ITH menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam sejumlah rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi tertentu, dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
(2) Penyelenggaraan pendidikan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program sarjana dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan program magister dan program doktor.
(3) Penyelenggaraan pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program diploma, dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan program sarjana terapan, magister terapan, dan doktor terapan.
(4) Penyelenggaraan pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program profesi dan program spesialis sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Rektor setelah
mendapat pertimbangan Senat.
Koreksi Anda
