Koreksi Pasal 78
PERMEN Nomor 65 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2024 tentang Statuta Institut Teknologi Bacharuddin Jusuf Habibie
Teks Saat Ini
(1) Semua organ yang telah ada saat ini tetap melaksanakan tugas sampai dengan disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.
(2) Semua penyelenggaraan kegiatan akademik dan nonakademik di ITH masih tetap dilaksanakan sampai dengan disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.
(3) Penyesuaian organ dan penyesuaian penyelenggaraan kegiatan akademik dan nonakademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
(4) Masa jabatan wakil Rektor, ketua dan sekretaris jurusan, kepala dan sekretaris lembaga, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit pelaksana teknis berakhir paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya masa jabatan rektor.
Koreksi Anda
