Koreksi Pasal 77
PERMEN Nomor 65 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2024 tentang Statuta Institut Teknologi Bacharuddin Jusuf Habibie
Teks Saat Ini
(1) ITH dapat melakukan kerja sama akademik dan/atau nonakademik dengan perguruan tinggi lain, instansi pemerintah, dunia usaha, dunia industri, atau pihak lain yang relevan, baik dalam negeri maupun luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, kreativitas, inovasi, mutu, dan relevansi pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.
(3) Kerja sama dalam bentuk pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dapat diinisiasi oleh individu atau kelompok sivitas akademika, satuan akademik, satuan pendukung akademik, maupun organisasi ITH.
(4) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan prinsip:
a. mengutamakan kepentingan pembangunan nasional;
b. menghargai kesetaraan mutu;
c. saling menghormati;
d. saling menguntungkan;
e. menghasilkan peningkatan mutu pendidikan;
f. berkelanjutan; dan
g. mempertimbangkan keberagaman kultur yang bersifat lintas daerah, nasional, dan/atau internasional.
(5) Kerja sama akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berbentuk:
a. pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. penjaminan mutu internal;
c. program kembaran;
d. gelar bersama;
e. gelar ganda;
f. pengalihan dan/atau pemerolehan angka kredit dan/atau satuan lain yang sejenis;
g. penugasan Dosen senior sebagai pembina pada perguruan tinggi yang membutuhkan pembinaan;
h. pertukaran Dosen dan/atau Mahasiswa;
i. pemanfaatan bersama berbagai sumber daya;
j. pemagangan;
k. penerbitan terbitan berkala ilmiah;
l. penyelenggaraan seminar bersama; dan
m. bentuk lain yang dianggap perlu.
(6) Kerja sama nonakademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk:
a. pendayagunaan aset;
b. usaha penggalangan dana;
c. jasa dan royalti hak kekayaan intelektual; dan/atau
d. bentuk lain yang dianggap perlu.
(7) Tata cara kerja sama ditetapkan dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
