Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 65 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2024 tentang Statuta Institut Teknologi Bacharuddin Jusuf Habibie
Teks Saat Ini
ITH memiliki misi:
a. menyelenggarakan pendidikan tinggi yang unggul berbasis kompetensi untuk menghasilkan lulusan yang memiliki nilai-nilai dasar ITH, jiwa kewirausahaan, dan berdaya saing global.
b. menyelenggarakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang unggul, inovatif, berkualitas tinggi, dan bermanfaat bagi masyarakat secara berkelanjutan dalam mendukung pembangunan daerah dan nasional.
c. mengembangkan infrastruktur sarana dan prasarana yang unggul dalam menunjang pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.
d. mengembangkan jaringan kerja sama institusional yang unggul dalam rangka mengembangkan temuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berkelanjutan.
e. menyelenggarakan manajemen tata kelola pendidikan tinggi yang unggul.
Koreksi Anda
