Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 65 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2024 tentang Statuta Institut Teknologi Bacharuddin Jusuf Habibie
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Statuta Institut Teknologi Bacharuddin Jusuf Habibie, yang selanjutnya disebut Statuta adalah peraturan dasar pengelolaan Institut Teknologi Bacharuddin Jusuf Habibie yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di ITH.
2. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
4. Institut Teknologi Bacharuddin Jusuf Habibie, yang selanjutnya disebut ITH adalah perguruan tinggi negeri yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
5. Rektor adalah Pemimpin ITH.
6. Senat ITH yang selanjutnya disebut Senat adalah unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan
dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan di bidang akademik.
7. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa di lingkungan ITH.
8. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuan ITH dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
9. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan di ITH.
10. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi yang terdaftar dan belajar di ITH.
Koreksi Anda
