Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 63 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Magang Mahasiswa
Teks Saat Ini
(1) Mitra penyelenggara Magang Mahasiswa dan/atau lembaga pengirim melakukan pelaporan pelaksanaan Magang Mahasiswa kepada Perguruan Tinggi.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. laporan perkembangan; dan
b. laporan akhir.
(3) Laporan Magang Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) minimal memuat:
a. aktivitas Magang Mahasiswa;
b. kehadiran peserta Magang Mahasiswa; dan
c. penilaian peserta Magang Mahasiswa.
Koreksi Anda
