Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 63 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Magang Mahasiswa
Teks Saat Ini
Perguruan Tinggi bersama mitra penyelenggara Magang Mahasiswa bertanggung jawab melakukan pemulangan peserta Magang Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf g.
Koreksi Anda
