Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 63 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Magang Mahasiswa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perguruan Tinggi melaksanakan pemberangkatan peserta Magang Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c ke tempat Magang Mahasiswa dengan kegiatan minimal meliputi: a. pengarahan prapemberangkatan; dan b. pendampingan pemberangkatan.
Koreksi Anda