Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 63 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Magang Mahasiswa
Teks Saat Ini
(1) Perguruan Tinggi melaksanakan persiapan dan pembekalan kepada peserta Magang Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b dengan kegiatan minimal meliputi:
a. pemberian pengetahuan dan budaya kerja di tempat Magang Mahasiswa; dan
b. pendampingan penyusunan perjanjian kerja sama antara peserta Magang Mahasiswa dengan mitra penyelenggara Magang Mahasiswa.
(2) Selain materi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), persiapan dan pembekalan peserta Magang Mahasiswa di luar negeri meliputi:
a. pembekalan bahasa asing sesuai kebutuhan; dan
b. penyiapan dokumen perjalanan dan dokumen keimigrasian.
(3) Dokumen perjalanan dan dokumen keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b minimal meliputi:
a. paspor;
b. visa;
c. asuransi; dan
d. surat penjaminan dari Perguruan Tinggi, mitra penyelenggara Magang Mahasiswa, dan/atau lembaga pengirim.
(4) Dalam menyiapkan administrasi dokumen perjalanan dan dokumen keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Perguruan Tinggi dapat dibantu oleh mitra penyelenggara Magang Mahasiswa dan/atau lembaga pengirim.
Koreksi Anda
