Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 63 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Magang Mahasiswa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perguruan Tinggi melakukan seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a dengan cara: a. verifikasi dan validasi dokumen persyaratan peserta Magang Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; dan b. penetapan nama peserta Magang Mahasiswa. (2) Perguruan Tinggi mengumumkan nama peserta Magang Mahasiswa pada laman Perguruan Tinggi, papan pengumuman, dan media yang mudah diakses oleh Mahasiswa.
Koreksi Anda