Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 63 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Magang Mahasiswa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan Magang Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b meliputi: a. seleksi; b. persiapan dan pembekalan; c. pemberangkatan; d. pembelajaran; e. pelaporan Mahasiswa; f. penilaian Mahasiswa; g. pemulangan; h. pengakuan satuan kredit semester; dan i. pemantauan dan evaluasi.
Koreksi Anda