Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 63 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Magang Mahasiswa
Teks Saat Ini
Pelaksanaan Magang Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b meliputi:
a. seleksi;
b. persiapan dan pembekalan;
c. pemberangkatan;
d. pembelajaran;
e. pelaporan Mahasiswa;
f. penilaian Mahasiswa;
g. pemulangan;
h. pengakuan satuan kredit semester; dan
i. pemantauan dan evaluasi.
Koreksi Anda
