Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 63 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Magang Mahasiswa
Teks Saat Ini
(1) Jika diperlukan Perguruan Tinggi memilih dan MENETAPKAN daftar lembaga pengirim yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berbadan hukum;
b. memiliki izin berusaha bidang kegiatan penunjang pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di INDONESIA;
c. memiliki perjanjian kerja sama dengan mitra penyelenggara Magang Mahasiswa di luar negeri;
d. memiliki pengalaman dan rekam jejak yang baik sebagai lembaga pengirim dalam kegiatan magang di luar negeri; dan
e. terdaftar sebagai lembaga pengirim pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan:
a. fotokopi akta pendirian badan hukum;
b. fotokopi surat izin berusaha bidang kegiatan penunjang pendidikan yang masih berlaku;
c. fotokopi perjanjian kerja sama dengan mitra penyelenggara Magang Mahasiswa di luar negeri;
d. profil lembaga pengirim, minimal meliputi struktur organisasi, alamat, telepon, portofolio pemagang Mahasiswa; dan
e. fotokopi surat keterangan terdaftar sebagai lembaga pengirim pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
Koreksi Anda
