Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 63 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Magang Mahasiswa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jika diperlukan Perguruan Tinggi memilih dan MENETAPKAN daftar lembaga pengirim yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berbadan hukum; b. memiliki izin berusaha bidang kegiatan penunjang pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di INDONESIA; c. memiliki perjanjian kerja sama dengan mitra penyelenggara Magang Mahasiswa di luar negeri; d. memiliki pengalaman dan rekam jejak yang baik sebagai lembaga pengirim dalam kegiatan magang di luar negeri; dan e. terdaftar sebagai lembaga pengirim pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan: a. fotokopi akta pendirian badan hukum; b. fotokopi surat izin berusaha bidang kegiatan penunjang pendidikan yang masih berlaku; c. fotokopi perjanjian kerja sama dengan mitra penyelenggara Magang Mahasiswa di luar negeri; d. profil lembaga pengirim, minimal meliputi struktur organisasi, alamat, telepon, portofolio pemagang Mahasiswa; dan e. fotokopi surat keterangan terdaftar sebagai lembaga pengirim pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
Koreksi Anda