Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 63 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Magang Mahasiswa
Teks Saat Ini
(1) Perguruan Tinggi menyusun rencana tahunan program Magang Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a minimal:
a. capaian kompetensi sesuai dengan kurikulum yang ditetapkan;
b. jumlah satuan kredit semester dan beban yang akan ditempuh melalui Magang Mahasiswa;
c. kriteria dan persyaratan Mahasiswa;
d. aktivitas pembelajaran dilaksanakan dengan cara luring dan/atau daring;
e. periode Magang Mahasiswa;
f. rencana pelaksanaan, alur, dan kegiatan Magang Mahasiswa; dan
g. kriteria dan penetapan Dosen Pembimbing.
(2) Kriteria dan penetapan Dosen Pembimbing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g minimal meliputi:
a. kesesuaian dengan program Magang Mahasiswa;
dan
b. mempertimbangkan beban kerja dosen.
Koreksi Anda
