Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 63 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Magang Mahasiswa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perguruan Tinggi menyusun rencana tahunan program Magang Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a minimal: a. capaian kompetensi sesuai dengan kurikulum yang ditetapkan; b. jumlah satuan kredit semester dan beban yang akan ditempuh melalui Magang Mahasiswa; c. kriteria dan persyaratan Mahasiswa; d. aktivitas pembelajaran dilaksanakan dengan cara luring dan/atau daring; e. periode Magang Mahasiswa; f. rencana pelaksanaan, alur, dan kegiatan Magang Mahasiswa; dan g. kriteria dan penetapan Dosen Pembimbing. (2) Kriteria dan penetapan Dosen Pembimbing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g minimal meliputi: a. kesesuaian dengan program Magang Mahasiswa; dan b. mempertimbangkan beban kerja dosen.
Koreksi Anda