Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 63 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Magang Mahasiswa
Teks Saat Ini
Perencanaan Magang Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a meliputi:
a. penyusunan rencana tahunan program Magang Mahasiswa;
b. pemilihan dan penetapan mitra penyelenggara Magang Mahasiswa; dan
c. penyusunan rancangan perjanjian kerja sama.
Koreksi Anda
