Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 63 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Magang Mahasiswa
Teks Saat Ini
(1) Mitra penyelenggara Magang Mahasiswa harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. memiliki fasilitas untuk pelaksanaan Magang Mahasiswa; dan
c. memiliki pembimbing praktisi untuk membimbing Mahasiswa dalam pelaksanaan Magang Mahasiswa.
(2) Persyaratan memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikecualikan bagi badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan organisasi internasional.
(3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan:
a. fotokopi akta pendirian badan hukum;
b. fotokopi surat izin operasional atau izin lainnya yang masih berlaku;
c. pernyataan ketersediaan fasilitas untuk pelaksanaan Magang Mahasiswa;
d. profil lembaga, minimal meliputi struktur organisasi, alamat, telepon, portofolio pemagang Mahasiswa; dan
e. profil pembimbing praktisi.
(4) Fotokopi akta pendirian dan fotokopi surat izin operasional atau izin lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b dikecualikan bagi badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan organisasi internasional.
Koreksi Anda
