Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 63 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Magang Mahasiswa
Teks Saat Ini
(1) Mitra penyelenggara Magang Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) meliputi:
a. badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah;
b. badan usaha atau perusahaan;
c. kementerian/lembaga;
d. pemerintah daerah;
e. organisasi nonpemerintah;
f. organisasi internasional;
g. lembaga pendidikan; atau
h. lembaga penelitian.
(2) Badan usaha atau perusahaan, lembaga pendidikan, dan lembaga penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf g, dan huruf h termasuk lembaga milik Perguruan Tinggi yang dikelola secara terpisah.
(3) Organisasi internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f merupakan organisasi yang diakui sebagai subjek hukum internasional.
Koreksi Anda
