Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 63 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Magang Mahasiswa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Mitra penyelenggara Magang Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) meliputi: a. badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah; b. badan usaha atau perusahaan; c. kementerian/lembaga; d. pemerintah daerah; e. organisasi nonpemerintah; f. organisasi internasional; g. lembaga pendidikan; atau h. lembaga penelitian. (2) Badan usaha atau perusahaan, lembaga pendidikan, dan lembaga penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf g, dan huruf h termasuk lembaga milik Perguruan Tinggi yang dikelola secara terpisah. (3) Organisasi internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f merupakan organisasi yang diakui sebagai subjek hukum internasional.
Koreksi Anda