Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 63 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Magang Mahasiswa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendanaan Magang Mahasiswa bersumber dari: a. Perguruan Tinggi; b. mitra penyelenggara Magang Mahasiswa; c. Kementerian; dan/atau d. sumber lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda