Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 63 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Magang Mahasiswa
Teks Saat Ini
Pendanaan Magang Mahasiswa bersumber dari:
a. Perguruan Tinggi;
b. mitra penyelenggara Magang Mahasiswa;
c. Kementerian; dan/atau
d. sumber lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
