Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 63 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Magang Mahasiswa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perguruan Tinggi melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 kepada Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda