Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 63 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Magang Mahasiswa
Teks Saat Ini
(1) Perguruan Tinggi melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan Magang Mahasiswa.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal meliputi:
a. kesesuaian pelaksanaan Magang Mahasiswa dengan tujuan yang telah ditetapkan;
b. mitigasi risiko dan penyelesaian permasalahan yang terjadi saat pelaksanaan Magang Mahasiswa;
c. evaluasi terhadap tahapan penyelenggaraan Magang Mahasiswa; dan
d. umpan balik dari mitra penyelenggara Magang Mahasiswa dan peserta Magang Mahasiswa.
(3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
Koreksi Anda
