Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 63 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Magang Mahasiswa
Teks Saat Ini
(1) Pelindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 minimal meliputi:
a. fasilitas keselamatan dan kesehatan kerja di tempat Magang Mahasiswa;
b. fasilitas tempat tinggal yang layak;
c. asuransi kecelakaan, kesehatan, dan kematian;
d. pencegahan kekerasan;
e. penanganan permasalahan selama pelaksanaan Magang Mahasiswa;
f. pengaturan jam Magang Mahasiswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
g. uang saku, meliputi biaya transportasi, uang makan, dan insentif Magang Mahasiswa.
(2) Penanganan permasalahan selama pelaksanaan Magang Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf e dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
