Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 63 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Magang Mahasiswa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 minimal meliputi: a. fasilitas keselamatan dan kesehatan kerja di tempat Magang Mahasiswa; b. fasilitas tempat tinggal yang layak; c. asuransi kecelakaan, kesehatan, dan kematian; d. pencegahan kekerasan; e. penanganan permasalahan selama pelaksanaan Magang Mahasiswa; f. pengaturan jam Magang Mahasiswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan g. uang saku, meliputi biaya transportasi, uang makan, dan insentif Magang Mahasiswa. (2) Penanganan permasalahan selama pelaksanaan Magang Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda