Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 63 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Magang Mahasiswa
Teks Saat Ini
(1) Perguruan Tinggi bersama dengan mitra penyelenggara Magang Mahasiswa dapat bekerja sama dengan lembaga pengirim dalam pelaksanaan Magang Mahasiswa di luar negeri.
(2) Lembaga pengirim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tanggung jawab:
a. mengoordinasikan seluruh proses Magang Mahasiswa antara Perguruan Tinggi dan mitra
penyelenggara Magang Mahasiswa dari awal sampai selesai;
b. memberikan informasi kepada Perguruan Tinggi perihal kebutuhan tenaga Magang Mahasiswa yang tersedia pada mitra penyelenggara Magang Mahasiswa;
c. membantu mitra penyelenggara Magang Mahasiswa untuk melaksanakan proses seleksi peserta Magang Mahasiswa;
d. membantu penyiapan administrasi dokumen perjalanan dan dokumen keimigrasian peserta Magang Mahasiswa;
e. membantu proses pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Magang Mahasiswa; dan
f. menyelesaikan permasalahan yang terjadi pada peserta Magang Mahasiswa di luar negeri.
(3) Kementerian memilih dan MENETAPKAN daftar lembaga pengirim serta mengumumkan pada laman Kementerian.
Koreksi Anda
