Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 63 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Magang Mahasiswa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peserta Magang Mahasiswa harus memenuhi persyaratan: a. berstatus sebagai Mahasiswa aktif yang terdaftar pada PD Dikti; b. memperoleh persetujuan orang tua/wali dan Dosen Pembimbing akademik; dan c. tidak sedang dalam masa cuti.
Koreksi Anda