Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 63 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Magang Mahasiswa
Teks Saat Ini
(1) Magang Mahasiswa wajib dilakukan oleh Mahasiswa program diploma satu, diploma dua, diploma tiga, dan sarjana terapan.
(2) Magang Mahasiswa dapat dilakukan oleh Mahasiwa pada program pendidikan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal kompetensi utama program studi Mahasiswa telah terpenuhi, Magang Mahasiswa dapat dilakukan di luar program studi untuk memperkaya kompetensi utama.
(4) Magang Mahasiswa dapat diselenggarakan di dalam negeri dan luar negeri.
Koreksi Anda
