Koreksi Pasal 60
PERMEN Nomor 63 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SATUAN PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam pengelolaan Dana BOSP, kepala Satuan Pendidikan dan tim BOS sekolah dilarang:
a. melakukan transfer Dana BOSP ke rekening pribadi atau lainnya untuk kepentingan selain penggunaan dana;
b. membungakan untuk kepentingan pribadi;
c. meminjamkan kepada pihak lain;
d. membeli perangkat lunak untuk pelaporan keuangan Dana BOSP atau perangkat lunak lainnya yang sejenis;
e. menyewa aplikasi pendataan atau aplikasi penerimaan Peserta Didik baru dalam jaringan;
f. membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas Satuan Pendidikan;
g. membiayai kegiatan dengan mekanisme iuran;
h. membiayai kebutuhan pribadi pendidik, tenaga kependidikan, dan/atau peserta didik;
i. memelihara prasarana Satuan Pendidikan dengan kategori kerusakan sedang dan berat;
j. membangun gedung atau ruangan baru;
k. membeli instrumen investasi;
l. membiayai kegiatan untuk mengikuti pelatihan, sosialisasi, dan pendampingan terkait program Dana BOSP yang diselenggarakan oleh pihak lain selain Dinas dan/atau Kementerian;
m. membiayai kegiatan yang telah dibiayai secara penuh oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau sumber lain yang sah;
n. menggunakan Dana BOSP untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu; dan/atau
o. menjadi distributor atau pengecer bahan pembelajaran, buku, alat permainan edukatif, dan/atau peralatan lainnya kepada Satuan Pendidikan dan/atau Peserta Didik.
(2) Kepala Satuan Pendidikan yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
