Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 63 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SATUAN PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
Penerima Dana BOP Kesetaraan Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki NPSN yang terdata pada Aplikasi Dapodik;
b. telah mengisi dan melakukan pemutakhiran data pada Aplikasi Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan paling lambat 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya;
c. memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi Satuan Pendidikan Kesetaraan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang yang terdata pada Aplikasi Dapodik;
d. memiliki Rekening Satuan Pendidikan atas nama Satuan Pendidikan; dan
e. bukan merupakan Satuan Pendidikan kerja sama.
Koreksi Anda
