Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 63 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SATUAN PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
(1) Satuan Pendidikan penerima Dana BOP Kesetaraan merupakan Satuan Pendidikan Kesetaraan yang meliputi:
a. sanggar kegiatan belajar; dan
b. pusat kegiatan belajar masyarakat.
(2) Dana BOP Kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. Dana BOP Kesetaraan Reguler; dan
b. Dana BOP Kesetaraan Kinerja.
Koreksi Anda
