Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 63 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SATUAN PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penerima Dana BOS Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b terdiri atas: a. sekolah yang melaksanakan Program Sekolah Penggerak; b. sekolah yang memiliki prestasi; dan c. sekolah yang memiliki kemajuan terbaik.
Koreksi Anda