Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 63 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SATUAN PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penerima Dana BOS Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a harus memenuhi persyaratan: a. memiliki NPSN yang terdata pada Aplikasi Dapodik; b. telah mengisi dan melakukan pemutakhiran data pada Aplikasi Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan paling lambat tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya; c. memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Aplikasi Dapodik; d. memiliki Rekening Satuan Pendidikan atas nama Satuan Pendidikan; e. tidak merupakan Satuan Pendidikan kerja sama; dan f. tidak merupakan Satuan Pendidikan yang dikelola oleh kementerian/lembaga lain.
Koreksi Anda