Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor 62 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Ketapang
Teks Saat Ini
(1) Unit Penunjang Akademik Bahasa merupakan unit penunjang akademik di bidang kebahasaan.
(2) Unit Penunjang Akademik Bahasa terdiri atas:
a. kepala; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
(3) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada direktur dan dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Akademik.
Koreksi Anda
