Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 62 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Ketapang
Teks Saat Ini
Bagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Umum mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang akademik, kemahasiswaan, dan umum.
Koreksi Anda
