Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 62 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Ketapang

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Umum mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang akademik, kemahasiswaan, dan umum.
Koreksi Anda