Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 62 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Ketapang
Teks Saat Ini
(1) Bagian merupakan unsur pelaksana administrasi yang menyelenggarakan pelayanan teknis dan administrasi kepada seluruh unsur di lingkungan Politap.
(2) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu Bagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Umum.
(3) Bagian dipimpin oleh kepala bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada direktur.
(4) Bagian dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh wakil direktur sesuai dengan bidang tugas.
Koreksi Anda
