Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 62 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Ketapang
Teks Saat Ini
(1) Ketua jurusan bertanggung jawab kepada direktur.
(2) Ketua jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan tugas
penyelenggaraan jurusan berdasarkan kebijakan direktur.
Koreksi Anda
