Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PERMEN Nomor 62 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Ketapang

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala bagian merupakan Jabatan Administrator. (2) Kepala subbagian merupakan Jabatan Pengawas.
Koreksi Anda