Koreksi Pasal 54
PERMEN Nomor 62 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Ketapang
Teks Saat Ini
(1) Dewan penyantun merupakan organ yang menjalankan fungsi memberikan pertimbangan nonakademik dan fungsi lain yang ditetapkan dalam statuta Politap.
(2) Dewan penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai statuta.
Koreksi Anda
