Koreksi Pasal 67
PERMEN Nomor 62 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Ketapang
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja Politap sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pendirian, Organisasi, dan Tata Kerja Politeknik Negeri Ketapang (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 270), kecuali ketentuan mengenai pendirian, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
