Koreksi Pasal 57
PERMEN Nomor 62 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Ketapang
Teks Saat Ini
Direktur, wakil direktur, ketua jurusan, kepala bagian, kepala subbagian, kepala pusat, dan kepala unit penunjang akademik di lingkungan Politap dalam melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi.
Koreksi Anda
