Koreksi Pasal 56
PERMEN Nomor 62 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Ketapang
Teks Saat Ini
Direktur dan wakil direktur melakukan koordinasi dengan pimpinan unit organisasi di lingkungan Politap dan instansi lain sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Koreksi Anda
