Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 62 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI NOMOR 48 TAHUN 2022 TENTANG PENERIMAAN MAHASISWA BARU PROGRAM DIPLOMA DAN PROGRAM SARJANA PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan dan pengumuman hasil seleksi nasional berdasarkan prestasi dilakukan sebelum pelaksanaan seleksi nasional berdasarkan tes. (2) Pelaksanaan seleksi nasional berdasarkan prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai dari proses pendaftaran sampai dengan pelaksanaan seleksi prestasi. (3) Calon Mahasiswa yang diterima pada seleksi nasional berdasarkan prestasi tidak dapat mendaftar pada seleksi nasional berdasarkan tes dan seleksi secara mandiri oleh PTN. 4. Setelah ayat (3) Pasal 11 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4) sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda