Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8A

PERMEN Nomor 62 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI NOMOR 48 TAHUN 2022 TENTANG PENERIMAAN MAHASISWA BARU PROGRAM DIPLOMA DAN PROGRAM SARJANA PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PTN dapat menyelenggarakan seleksi secara mandiri untuk program diploma dan program sarjana yang dilaksanakan dengan mitra internasional. (2) Mitra internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perguruan tinggi; b. dunia usaha, dunia industri, atau dunia kerja; dan/atau c. lembaga lainnya. (3) Pedoman seleksi secara mandiri untuk program diploma dan program sarjana yang dilaksanakan dengan mitra internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pemimpin PTN.
Koreksi Anda