Pasal 1
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28 Tahun 2018 tentang Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Sebagai Institusi Induk Bagi 7 (Tujuh) Pusat The Southeast Asian Ministers Of Education Organization di INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1194), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.