Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 61 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Subang
Teks Saat Ini
(1) Pusat terdiri atas:
a. Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat;
dan
b. Pusat Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran.
(2) Pusat dipimpin oleh kepala pusat.
Koreksi Anda
