Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 61 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Subang

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Bagian Akademik dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan layanan administrasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; b. evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; c. pelaksanaan registrasi Mahasiswa dan statistik akademik; d. pengelolaan data dan sarana akademik; e. pelaksanaan layanan pembinaan minat, bakat, dan kesejahteraan Mahasiswa; f. pengelolaan data kemahasiswaan dan alumni; g. fasilitasi kegiatan kemahasiswaan dan alumni; h. penyusunan rencana, program, dan anggaran; i. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan anggaran; j. penyusunan rencana, program, dan anggaran; k. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran; l. pelaksanaan urusan keuangan; m. pelaksanaan urusan hukum; n. pelaksanaan urusan organisasi dan ketatalaksanaan; o. pelaksanaan urusan kepegawaian; p. pelaksanaan koordinasi dan administrasi kerja sama; q. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat; r. pemberian layanan informasi; s. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; t. pelaksanaan urusan ketatausahaan; u. pelaksanaan urusan kearsipan; v. pelaksanaan urusan keprotokolan; dan w. pengelolaan barang milik negara.
Koreksi Anda