Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 61 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Subang
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Bagian Akademik dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan layanan administrasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada
masyarakat;
c. pelaksanaan registrasi Mahasiswa dan statistik akademik;
d. pengelolaan data dan sarana akademik;
e. pelaksanaan layanan pembinaan minat, bakat, dan kesejahteraan Mahasiswa;
f. pengelolaan data kemahasiswaan dan alumni;
g. fasilitasi kegiatan kemahasiswaan dan alumni;
h. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
i. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan anggaran;
j. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
k. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran;
l. pelaksanaan urusan keuangan;
m. pelaksanaan urusan hukum;
n. pelaksanaan urusan organisasi dan ketatalaksanaan;
o. pelaksanaan urusan kepegawaian;
p. pelaksanaan koordinasi dan administrasi kerja sama;
q. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat;
r. pemberian layanan informasi;
s. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan;
t. pelaksanaan urusan ketatausahaan;
u. pelaksanaan urusan kearsipan;
v. pelaksanaan urusan keprotokolan; dan
w. pengelolaan barang milik negara.
Koreksi Anda
