Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 61 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Subang
Teks Saat Ini
(1) Jurusan terdiri atas:
a. Jurusan Pertanian;
b. Jurusan Teknik Mesin;
c. Jurusan Teknologi Informasi dan Komputer; dan
d. Jurusan Kesehatan.
(2) Susunan organisasi jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. ketua jurusan;
b. sekretaris jurusan;
c. Program Studi;
d. laboratorium/bengkel/studio; dan
e. kelompok jabatan fungsional.
Koreksi Anda
