Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 61 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Subang
Teks Saat Ini
(1) Wakil direktur terdiri atas:
a. Wakil Direktur Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama; dan
b. Wakil Direktur Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Umum.
(2) Wakil direktur berada di bawah dan bertanggung jawab kepada direktur.
Koreksi Anda
