Koreksi Pasal 53
PERMEN Nomor 61 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Subang
Teks Saat Ini
Direktur dan wakil direktur melakukan koordinasi dengan pimpinan unit organisasi di lingkungan Polsub dan instansi lain sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Koreksi Anda
