Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 61 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2023 tentang STATUTA UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA
Teks Saat Ini
(1) Untirta menjunjung tinggi norma etik dan etika akademik.
(2) Dalam melaksanakan norma etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun kode etik.
(3) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kode etik Dosen;
b. kode etik Mahasiswa; dan
c. kode etik Tenaga Kependidikan.
(4) Kode etik Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Dosen dalam melaksanakan tugas tridharma perguruan tinggi dan pergaulan hidup di dalam lingkungan kampus dan di luar kampus.
(5) Kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan bagi Mahasiswa dalam berinteraksi dengan warga Untirta dan berinteraksi dengan masyarakat pada umumnya.
(6) Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Tenaga Kependidikan dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari-hari, baik dalam lingkungan kampus maupun pergaulan dengan masyarakat.
(7) Etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rambu-rambu bagi Sivitas Akademika di lingkungan Untirta dalam menjunjung tinggi nilai-nilai etika dan moral untuk pengembangan, penerapan, dan penyebarluasan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi melalui kegiatan tridharma perguruan tinggi.
(8) Pelanggaran terhadap kode etik Dosen, kode etik Mahasiswa, dan etika akademik dikenakan sanksi.
(9) Pelanggaran terhadap kode etik Tenaga Kependidikan dikenakan sanksi.
Koreksi Anda
