Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 61 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2023 tentang STATUTA UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untirta mengalokasikan tempat bagi calon Mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi tetapi kurang mampu secara ekonomi; dan (2) Untirta mengalokasikan tempat bagi Mahasiswa yang: a. berasal dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal; b. penyandang disabilitas; dan/atau c. berkebutuhan khusus, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda