Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 61 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2023 tentang STATUTA UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan pendidikan di Untirta dilaksanakan dengan menerapkan sistem kredit semester. (2) Sistem kredit semester sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan satuan kredit semester. (3) Satuan kredit semester merupakan takaran waktu kegiatan belajar yang dibebankan pada Mahasiswa per minggu per semester dalam proses pembelajaran melalui berbagai bentuk pembelajaran. (4) Proses pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan pembelajaran yang berpusat pada Mahasiswa dalam bentuk interaksi antara Dosen, Mahasiswa, dan sumber belajar dalam lingkungan belajar tertentu. (5) Untirta dapat melakukan pengalihan satuan kredit semester dengan cara mengakui hasil belajar yang diperoleh Mahasiswa pada perguruan tinggi lain atau program di luar kampus untuk memenuhi persyaratan kelulusan program studi. (6) Untirta dapat mengalihkan satuan kredit semester dari suatu program studi dengan cara mengakui hasil belajar yang diperoleh pada program studi lain di lingkungan Untirta. (7) Penyelengaraan sistem kredit semester diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Koreksi Anda